Samarinda, iNews.id - Seorang pria di Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial AI (21) ditangkap polisi. Ia ditangkap karena hendak mengendarkan sabu di Jalan Syahrani Dahlan, tepatnya di depan Perumahan Pesona Mahakam, Rabu (14/9/2022) sekitra pukul 16.00 Wita.
Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 203,20 gram.
"Barang bukti ditemukan di atas tanah tepatnya di bawah tiang rambu jalan. Barang bukti tersebut hendak diambil oleh tersangka AI (21)," kata Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli kepada wartawan di Samarinda, Kamis, (15/9/2022).
Kronologi penangkapan pelaku
Diceritakan Ary, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu sabu di lokasi kejadian.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait