Ujang menyebut, hasil kesepakatan bersama ini wajib ditaati dan dipatuhi bersama, apabila dari data yang masuk ada perbedaan yang signifikan, tim sepakat kembali ke Permentan Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8.
Tim Penetapan Harga TBS Sawit, harus ekstra dalam memperoleh data dari perusahaan dalam kebutuhan penetapan harga TBS Sawit yang dilakukan dua kali dalam sebulan.(*)
Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait