Pemprov Kaltim mengeluarkan regulasi harga terbaru terkait TBS Kelapa Sawit. Setiap bulan dua kali harga TBS Kelapa Sawit akan diatur. (ilustrasi)

Ujang menyebut, hasil kesepakatan bersama ini wajib ditaati dan dipatuhi bersama, apabila dari data yang masuk ada perbedaan yang signifikan, tim sepakat kembali ke Permentan Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8.

 
Tim Penetapan Harga TBS Sawit, harus ekstra dalam memperoleh data dari perusahaan dalam kebutuhan penetapan harga TBS Sawit yang dilakukan dua kali dalam sebulan.(*)


Editor : Febrian Putra

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network