Kendati demikian, Rengga tidak menyebut ada keterkaitan antara status perkawinan dan penyebab JM melakukan tindakan tak terpuji tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku JM kini ditahan. Dia terancam penjara maksimal 15 tahun karena dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait