BALIKPAPAN, iNews.id - Oknum guru ngaji berinisial JM (46) ditangkap anggota Polresta Balikpapan atas dugaan tindak pidana pencabulan. Dia diduga mencabuli seorang muridnya yang masih di bawah umur.
Aksi bejat pelaku yang merupakan warga Jalan Blora, Klandasan Ilir, Balikpapan ini dilakukan saat mengajar muridnya mengaji. Namun dia berdalih hanya sekadar meraba-raba.
"Bagian dada," katanya sambil menunduk di Mapolresta Balikpapan, Kamis (4/8/2022).
Sementara Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, pelaku JM berstatus duda cerai mati.
"Latar belakangnya guru ngaji. Dia sudah satu tahun ditinggal istrinya yang meninggal dunia," kata Rengga.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait