Ilustrasi batu bara. (Foto: Istimewa)

SAMARINDA, iNews.idBagi hasil penambangan batu bara dinilai masih belum memenuhi rasa keadilan bagi daerah. Pasalnya bagi hasil penambahan batu bara saat ini dinilai masih sangat kecil dibandingkan risiko yang harus dihadapi pemerintah daerah.

"Bagi hasil untuk daerah penghasil seharusnya tidak hanya sebesar royalti. Sebab tambang batu bara di Kalimantan Timur itu open pit mining (penambangan terbuka/tambang di permukaan), Mestinya (bagi hasil) harus lebih besar," kata Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dikutip dari akun Instagram Pemprov Kaltim @pemprov_kaltim, Rabu (13/4/2022).

Dia mengatakan kerusakan yang ditimbulkan akibat penambangan batu bara tersebut sangatlah besar. Dia menilai seharusnya daerah bisa mendapatkan bagi hasil sebesar 40 persen dari hasil penjualan batu bara.

"Eksploitasi batu bara kita itu open pit mining, kerusakannya luar biasa. Mestinya, bagi hasil, bukan seperti royalti. Mestinya jauh lebih besar, 30 sampai 40 persen dari hasil pendapatan penjualan batu bara," tuturnya. 

Seperti diketahui berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 pasal 129 disebutkan bahwa pemerintah daerah mendapat jatah 6 persen dari keuntungan bersih para pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sejak mereka berproduksi.

Rinciannya, pemerintah provinsi mendapat 1,5 persen, pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian 2,5 persen dan pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian 2 persen.


Editor : Dita Angga Rusiana

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network