Pelaku pembunuhan gadis 14 tahun di Kutai Kartanegara saat dimasukkan ke dalam penjara. (Foto: iNews/DZULFIKAR ASH)

Usai memperkosa, pelaku SA sempat meninggalkan tubuh korban untuk minum kopi. Dia kemudian kembali lagi untuk mengangkat tubuh korban ke gubangan air dan ditimbun menggunakan semen yang masih keadaan terbungkus batu.

Bahkan saat pencarian korban, pelaku SA sempat pura-pura membantu mencari. Di sinilah muncul kecurigaan, lantaran SA pura-pura izin ingin buang air besar tapi tiba-tiba mendatangi lokasi gubangan tempatnya dia menguburkan korban.

Saat itu SA berupaya memasukkan bagian tubuh korban yang terlihat. Warga pun beramai-ramai mendatangi lokasi hingga akhirnya SA mengakui perbuatannya. Dia sempat diamuk masa dan langsung diamankan tim Polsek samboja.

Saat diperiksa, pelaku SA mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban. Atas perbuatannya, dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 76 c terkait penganiyaan dan pasal 80 ayat 3 yang menyebabkan kematian dengan kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network