Pelaku pembunuhan gadis 14 tahun di Kutai Kartanegara saat dimasukkan ke dalam penjara. (Foto: iNews/DZULFIKAR ASH)

KUKAR, iNews.id - Pembunuhan sadis menggemparkan warga Kelurahan Amborawang Darat, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Gadis cantik berusia 14 tahun dibunuh lalu mayatnya diperkosa pelaku yang merupakan teman ayah korban.

Kapolsek Samboja AKP Adyama Baruna Pratama mengatakan, identitas pelaku yakni berinisial SA. Dia membunuh dan memperkosa AM (14)  dilatar belakangi dendam dengan ayah korban.

Kronologi bermula saat pelaku SA mengadaikan burung jalak peliharaanya ke ayah korban dengan harga Rp120.000. Dia berpesan kepada ayah korban agar burung tersebut jangan dijual. Namun ternyata malah dijual ayah korban.

Dengan kejadian tersebut, pelaku SA menaruh rasa dendam dengan ayah korban dan dia lampiaskan ke anaknya. Pada Minggu pagi, dia melihat korban hendak ke warung disuruh orang tuanya untuk membeli telur.

"Pelaku lalu mengambil kayu ulin berukuran 40 cm dan memukul korban sebanyak 2 kali di bagian lengan dan kepala hingga korban tewas," ujar Kapolsek, Selasa (22/2/2022).

Setelah itu SA menyeret tubuh gadis tersebut ke dalam selokan. Saat menyeret tubuh korban, sarung yang dikenakan terbuka sehingga muncul niat memperkosanya.

Usai memperkosa, pelaku SA sempat meninggalkan tubuh korban untuk minum kopi. Dia kemudian kembali lagi untuk mengangkat tubuh korban ke gubangan air dan ditimbun menggunakan semen yang masih keadaan terbungkus batu.

Bahkan saat pencarian korban, pelaku SA sempat pura-pura membantu mencari. Di sinilah muncul kecurigaan, lantaran SA pura-pura izin ingin buang air besar tapi tiba-tiba mendatangi lokasi gubangan tempatnya dia menguburkan korban.

Saat itu SA berupaya memasukkan bagian tubuh korban yang terlihat. Warga pun beramai-ramai mendatangi lokasi hingga akhirnya SA mengakui perbuatannya. Dia sempat diamuk masa dan langsung diamankan tim Polsek samboja.

Saat diperiksa, pelaku SA mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban. Atas perbuatannya, dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 76 c terkait penganiyaan dan pasal 80 ayat 3 yang menyebabkan kematian dengan kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network