Polisi menangkap IRT yang hendak mengedarkan sabu. (Foto: Nanang Fahrurozi/iNews)

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil membekuk pelakudi rumahnya. 

Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 klip plastik warna putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,84 gram, satu unit handphone Android merk Realmi warna biru beserta SIM Card.

Kemudian uang sejumlah Rp475.000, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network