Polisi menangkap IRT yang hendak mengedarkan sabu. (Foto: Nanang Fahrurozi/iNews)

MERANGIN, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Merangin, Jambi, berinisial J alias Ayuk (37) ditangkap polisi. Ia ditangkap diduga hendak melakukan transaksi jual beli sabu.

Pelaku ditangkap polisi di rumahnya di Desa Keroya, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, pada Senin (23/11/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata membenarkan pihaknya menangkap seorang IRT yang hendak mengedarkan sabu. 

Ia mengatakan bahwa tersangka merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Pekat II Siginjai 2022.

“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan di Sat Narkoba Polres Merangin untuk proses lebih lanjut dan tersangka merupakan TO Polres Merangin dalam Operasi Pekat II Siginjai 2022,” katanya, Rabu (23/11/2022). 

Tertangkapnya IRT ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumahnya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network