Kemudian, ada juga STNK mobil Toyota Rush KT 1024 CP, STNK Grand Max KT 8724 NQ dan uang tunai sebesar Rp500.000.
"Tersangka juga berhasil mengambil uang tabungan korban melalui mesin ATM dengan memasukkan nomor pin sesuai dengan tanggal lahir korban sesuai KTP sebesar Rp40 juta," katanya.
Saat ini tersangka akan dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait