Kapolresta Kombes Pol Ary Fadli saat gelar perkara kasus pria kuras saldo Rp40 juta usai masukkan tanggal lahir korban di PIN ATM (Foto: Dok Polresta Samarinda)

Kemudian, ada juga STNK mobil Toyota Rush KT 1024 CP, STNK Grand Max KT 8724 NQ dan uang tunai sebesar Rp500.000.

"Tersangka juga berhasil mengambil uang tabungan korban melalui mesin ATM dengan memasukkan nomor pin sesuai dengan tanggal lahir korban sesuai KTP sebesar Rp40 juta," katanya.

Saat ini tersangka akan dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network