Kapolresta Kombes Pol Ary Fadli saat gelar perkara kasus pria kuras saldo Rp40 juta usai masukkan tanggal lahir korban di PIN ATM (Foto: Dok Polresta Samarinda)

SAMARINDA, iNews.id - Pria berinisial AS (43) ditangkap polisi usai membobol saldo rekening orang senilai Rp40 juta. Rupanya AS memasukkan PIN ATM dengan tanggal lahir korban. 

Kapolresta Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, aksi pembobolan itu terjadi pada OKtober 2022 lalu. Saat itu, korban meninggalkan dompet di dalam mobilnya. Saat itu, pelaku AS rupanya mengambil tas korban yang berada di kursi depan mobil.

"Korban turun dari mobil melalui pintu mobil sebelah kiri dan pada saat keluar dari mobil korban tidak menutup pintu mobilnya dengan rapat masih terbuka," ucapnya saat gelar perkara, Kamis (11/5/2023).  

Adapun barang milik korban yang diambil pelaku satu buah tas selempang warna merah merek Levis. Selain dompet, korban juga kehilangan handphone Samsung A53,  KTP, SIM A dan SIM C, kartu ATM beserta buku tabungan.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network