Conoth mahar pernikahan dalam Islam salah satunya yakni uang tunai dan barang berharga. (Foto:Ist)

3. Mahar pengajaran Al-Quran 

Mahar pernikahan tidak selalu dikaitkan dengan barang mewah. Mahar juga dapat berupa jasa seperti pengajaran terhadap Al-Quran. Hal ini berdasarkan dalil dari hadits Rasulullah yang diriwayatkan dari Imam Bukhari. 

Dikisahkan terdapat seorang lelaki yang datang meminta kepada Rasulullah untuk dinikahkan dengan seorang wanita, tetapi lelaki tersebut tidak memiliki harta benda apa pun, yang ia miliki hanyalah hafalan Alquran yang bagus. 

Rasulullah SAW pun bersabda: “Sesungguhnya kau telah ku nikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al-Quran.” 

4. Mahar uang tunai atau benda berharga 

Mahar uang tunai atau barang berharga yang lainnya seperti cincin atau kalung yang terbuat dari emas maupun perak juga menjadi hal yang lumrah pada pernikahan. 

Meskipun barang tersebut tidak dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya, tetapi hal ini juga tidak dilarang selama dalam kesanggupan mempelai pria serta rasa ridha dari mempelai wanita.

5. Mahar seperangkat alat sholat 

Mahar dengan bentuk seperangkat alat sholat pun sudah menjadi hal umum dan lumrah dilakukan oleh masyarakat Muslim di Indonesia. 

Hal ini diperbolehkan oleh syariat mengingat Islam tidak menetapkan bentuk serta jumlah pasti dari mahar sebuah pernikahan. 

Penggunaan seperangkat alat sholat sebagai mahar pernikahan diyakini sebagai simbol bahwa pernikahan adalah setengah ibadah yang telah disempurnakan bersama ibadah-ibadah lainnya dan harus tetap terjaga sepanjang waktu.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network