Ilustrasi oknum prajurit membacok komandan satuannya di Balikpapan, Kalimantan Timur. (Foto : Ist)

Sementara itu, tersangka PH mengaku tidak memiliki dendam dengan korban. Pelaku hanya emosi lantaran benda jatuh di pundaknya tersebut.

"Enggak ada utang, enggak gak ada sakit hati," katanya. 

Akibat perbuatannya, PH kini terancam 15 tahun penjara. Dia dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 tentang Pembunuhan.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network