Sementara itu, tersangka PH mengaku tidak memiliki dendam dengan korban. Pelaku hanya emosi lantaran benda jatuh di pundaknya tersebut.
"Enggak ada utang, enggak gak ada sakit hati," katanya.
Akibat perbuatannya, PH kini terancam 15 tahun penjara. Dia dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 tentang Pembunuhan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait