Pelaku mengaku khilaf lantaran anak tirinya kini sudah tumbuh menjadi gadis belia. Pada awalnya pelaku meminta korban untuk memijatnya.
Selain itu, semula aksinya hanya sebatas memegang area vital korban. Namun lama-lama pelaku semakin menjadi-jadi hingga mengajak korban berhubungan badan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait