Seorang ayah di Kabupaten Berau tega memperkosa anak tirinya yang berusia 14 tahun hingga 20 kali. (Foto: Syaifuddin Zuhrie)

Pelaku mengaku khilaf lantaran anak tirinya kini sudah tumbuh menjadi gadis belia. Pada awalnya pelaku meminta korban untuk memijatnya.

Selain itu, semula aksinya hanya sebatas memegang area vital korban. Namun lama-lama pelaku semakin menjadi-jadi hingga mengajak korban berhubungan badan.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.


Editor : Dita Angga Rusiana

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network