BERAU, iNews.id - Seorang pria berinisial HR (51), asal Kecamatan Batu Putih, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal ini lantaran pelaku melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan pelaku diamankan pada Selasa (19/04/2022) sekitar pukul 15.00 WITA usai polisi menerima laporan dari ibu korban.
Ibu korban membuat laporan pada Selasa (19/4/2022) sekitar Pukul 14.00 WITA, ke kantor Polsubsektor Batu Putih.
Sang ibu melaporkanbahwa anak kandungnya telah menjadi korban pencabulan oleh suaminya yang merupakan ayah tiri korban.
"Pelapor dan korban menerangkan bahwa perbuatan bejat berlaku sudah dilakukan dari sekitar bulan Juli tahun 2021 hingga bulan April 2022 ini," ungkapnya, Senin (25/4/2022).
Dia mengatakan korban disetubuhi oleh ayah tirinya kurang lebih 20 kali. Terakhir, korban disetubuhi pelaku pada Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 22.30 WITA di dalam kamar rumah pelaku.
"Sedangkan pada Selasa (19/4/2022) pelaku memegang-megang kemaluan korban saat korban sedang memijat badan korban di dalam rumah tempat tinggal pelaku," ujarnya.
Pelaku mengaku khilaf lantaran anak tirinya kini sudah tumbuh menjadi gadis belia. Pada awalnya pelaku meminta korban untuk memijatnya.
Selain itu, semula aksinya hanya sebatas memegang area vital korban. Namun lama-lama pelaku semakin menjadi-jadi hingga mengajak korban berhubungan badan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait