"Setelah kejadian tersebut ada efek aktivitas balita tersebut, tidak bisa tidur selama dua hari," tuturnya.
Kendati demikian, Tri harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait