Sutrisni alias Tri, tersangka pemberi minum yang mengakibatkan balita tiga tahun di Samarinda positif narkoba, membantah tuduhan. Dia menyebut ibu korban yang mengambil minum itu. (Foto: Maskardiansyah)

"Setelah kejadian tersebut ada efek aktivitas balita tersebut, tidak bisa tidur selama dua hari," tuturnya.

Kendati demikian, Tri harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network