Sutrisni alias Tri, tersangka pemberi minum yang mengakibatkan balita tiga tahun di Samarinda positif narkoba, membantah tuduhan. Dia menyebut ibu korban yang mengambil minum itu. (Foto: Maskardiansyah)

SAMARINDA, iNews.id - Sutrisni alias Tri ditetapkan sebagai tersangka kasus balita positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Dia diduga memberikan air bekas isap sabu-sabu kepada korban untuk diminum.

Namun, dia membantah telah melakukan tindakan tersebut. Dia berdalih ibu korban sendiri yang mengambil air minum itu.

"Tahu botol itu bekas sabu, tapi mamanya sendiri yang ngambil, enggak dikasih," ujar Tri, Rabu (14/6/2023).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan peristiwa ini bermula saat korban bersama ibunya berkunjung ke rumah tersangka. Korban lantas meminta minum.

Korban lantas diberi air minum dalam botol yang ternyata bekas isap sabu-sabu.

"Awalnya ibu korban mendatangi rumah tersangka, kemudian anaknya minta minum kepada ibunya. Si ibu meminta kepada tuan rumah minum, diberikan sebuah botol berisi air mineral kepada anak tersebut kemudian diminum," kata dia.

Minuman yang dikonsumsi itu, kata Ary, berdampak pada korban. Dia menyebut, korban tidak bisa tidur selama dua hari.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network