Petugas yang mendapat laporan itu kemudian memburu NH yang tinggal di Kecamatan Muara Komam, kemudian sekitar pukul 22.00 Wita petugas menangkap NH yang saat itu menunggu di pinggir Jalan Negara Km 170.
Saat NH digeledah, sambungnya, petugas menemukan obat keras jenis Yarindo sebanyak 44 butir yang disimpan di dalam kotak rokok.
Saat dilakukan penggeledahan ke rumahnya, petugas menemukan sebanyak 1.781 butir yang disimpan di dalam kardus.
"Tersangka dan barang bukti serta saksi sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Saat ini, para pelaku sudah ditahan di polres guna dilakukan penyidikan untuk mengetahui dari mana asal barang obat-obatan keras itu mereka dapatkan.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait