Ilustrasi polisi menangkap pria bermain judi remi. (Foto: Ist)

Dari lokasi, kata dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi yang digunakan untuk bermain judi, dan uang taruhan Rp45.000.

Selanjutnya, kelima pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Muara Badak untuk diproses lebih lanjut. 

"Untuk kelima pelaku kami kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara” tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network