Dari lokasi, kata dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi yang digunakan untuk bermain judi, dan uang taruhan Rp45.000.
Selanjutnya, kelima pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Muara Badak untuk diproses lebih lanjut.
"Untuk kelima pelaku kami kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara” tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait