KUTAI KARTANEGARA, iNews.id - Lima orang pria di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ditangkap polisi karena kedapatan sedang bermain judi kartu remi. Kelima pelaku yakni berinisial S (37), S (39 ), E (51), M (83), dan (57), semuanya merupakan warga Jalan Kapiten Toko Lima, Kecamatan Muara Badak.
Para pelaku ditangkap di Jalan Nahkoda, Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (10/10/2022) sekitar pukul 02.15 Wita.
Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata J.S Manggala mengatakan, penangkapan para pelaku ini berawal dari pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah terkait adanya perjudian di lokasi kejadian.
Mendapat informasi tersebut, kata dia, pihaknya langsung mendatangi lokasi, dan menggerebek para pelaku.
"saat di lokasi petugas mendapati lima orang pria sedang duduk berhadapan di depan meja sedang asyik bermain judi kartu remi (Sambung Tulang ), dan didapati pula salah satu pelaku melakukan pembayaran sebesar Rp5.000 kepada pelaku lain yang memenangkan permainan tersebut," katanya, dikutip dari Humas Polda Kaltim.
Dari lokasi, kata dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi yang digunakan untuk bermain judi, dan uang taruhan Rp45.000.
Selanjutnya, kelima pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Muara Badak untuk diproses lebih lanjut.
"Untuk kelima pelaku kami kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara” tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait