SAMARINDA, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) di Kalimantan Timur (Kaltim) diimbau untuk membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen. Pembayaran bisa melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltim.
"Saya imbau kepada seluruh ASN agar memberikan zakat profesi sebesar 2,5 persen setiap bulan," kata Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, Minggu (3/4/2023).
Dia mengatakan, sesuai pendapat sebagian ulama, zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal atau harta kekayaan yang bisa dicicil tiap bulan.
Kendati demikian, Hadi mengatakan ada batasan ASN yang membayar zakat profesi yaitu telah memenuhi nisab.
"Penghasilan (gaji) bersih di atas Rp6,8 juta setiap bulan sudah bisa dipotong zakat profesi," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait