KUTAI KARTANEGARA, iNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Rapat paripurna digelar di ruang utama DPRD Kukar, Selasa (30/9/2025)
Wakil Bupati Rendi Solihin dalam sambutannya menekankan pentingnya kemitraan harmonis antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, kesepakatan ini bukan sekadar teknis penganggaran, melainkan fondasi untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kesepakatan yang dicapai ini adalah wujud kerja sama pemerintah daerah dan DPRD. Keharmonisan mutlak diperlukan demi suksesnya pembangunan di Kutai Kartanegara,” kata Rendi.
Dia memberi apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD yang dinilai telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan. Rendi menyebut perubahan APBD senilai Rp11,1 triliun ini disusun tanpa menambah kegiatan baru. Pergeseran anggaran hanya dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan prioritas.
Editor : Rizqa Leony Putri
Bupati Kutai Kartanegara Kabupaten Kutai Kartanegara Rendi Solihin perubahan APBD iNews.id Stories
Artikel Terkait