Wakil Bupati Kutai Kartanegara Rendi Solihin bersama Wakil Ketua I DPRD Abdul Rasid, Wakil Ketua II Junadi, dan Wakil Ketua III Aini Farida saat mengesahkan APBD Perubahan 2025. (Foto: iNews/Dzulfikar Ash)

KUTAI KARTANEGARA, iNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Rapat paripurna digelar di ruang utama DPRD Kukar, Selasa (30/9/2025)

Wakil Bupati Rendi Solihin dalam sambutannya menekankan pentingnya kemitraan harmonis antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, kesepakatan ini bukan sekadar teknis penganggaran, melainkan fondasi untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kesepakatan yang dicapai ini adalah wujud kerja sama pemerintah daerah dan DPRD. Keharmonisan mutlak diperlukan demi suksesnya pembangunan di Kutai Kartanegara,” kata Rendi.

Dia memberi apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD yang dinilai telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan. Rendi menyebut perubahan APBD senilai Rp11,1 triliun ini disusun tanpa menambah kegiatan baru. Pergeseran anggaran hanya dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan prioritas.


Editor : Rizqa Leony Putri

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network