Sedangkan mazhab yang lain, yakni mazhab Hanbali dan Hanafi, berpandangan membaca doa qunut bukanlah hal yang dianjurkan untuk dilakukan pada saat sholat Subuh. Pandangan ini salah satunya didasarkan atas dua hadits berikut ini:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW tidak berqunut ketika shalat fajar (shalat Subuh), kecuali ketika mendoakan kebaikan atau keburukan untuk suatu kaum” (HR Muslim).
Dalil lainnya yakni:
“Selama sebulan Rasulullah melakukan doa qunut, mendoakan keburukan kepada salah satu kelompok dari Bani Sulaim, kemudian beliau tidak melakukan qunut lagi” (HR. Bukhari Muslim).
Sujud Sahwi
Doa Qunut dalam Mazhab Syafi’i, tergolong sebagai sunnah ab’ad. Yaitu suatu kesunnahan yang jika tidak dilaksanakan maka tidak sampai membatalkan shalat, namun dianjurkan menggantinya dengan sujud sahwi. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah tatkala menjelaskan tentang sujud sahwi:
“Para ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa sebab-sebab sujud sahwi teringkas dalam enam perkara. Pertama, ketika imam atau orang yang shalat sendirian meninggalkan sunnah muakkad yang biasa diungkapkan dengan sunnah ab’ad. Tasyahud Awal dan Qunut, merupakan sebagian dari beberapa sunnah-sunnah ini.” (Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah)
Bahkan, meskipun qunut tidak dilakukan secara sengaja pun tetap tidak sampai membatalkan shalat, dan tetap disunnahkan untuk menggantinya dengan sujud sahwi. Syekh Syamsuddin ar-Ramli dalam hal ini memberikan penjelasan:
“Yang dimaksud dengan sujud sahwi ialah sujud yang dilaksanakan guna memperbaiki kekurangan yang ia tinggalkan, meskipun dengan sengaja kekurangan tersebut dilakukan. Semisal lupa tasyahud awal atau qunut dengan sengaja” (Syamsuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, Juz 5, Hal. 150).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait