SAMARINDA, iNews.id - Polresta Samarinda menangkap dua kurir narkotika jenis sabu. Pelaku ternyata diperintahkan sang anak yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua pelaku yang ditangkap adalah MS alias Paci (67) dan SF alias Uli (29). Keduanya ditangkap saat melewati pemeriksaan di Polsek Sungai Pinang.
"Dua pelaku berhasil diamankan tepat di depan polsek saat melakukan pemeriksaan," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Jumat (15/7/2022).
Ary menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada Minggu (10/7/2022) malam saat tiba di Kota Tepian. Dari tangan keduanya ditemukan sabu seberat 514 gram.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait