Tambang ilegal di kawasan IKN. (Foto: Dok. Otorita IKN)

JAKARTA, iNews.id – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal dari Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membongkar praktik tambang batu bara ilegal di wilayah konservasi Taman Hutan Raya (Tahura). Satgas juga menemukan aktivitas perambahan hutan, pembukaan lahan secara besar-besaran dan bangunan liar yang tersebar dari Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan di kawasan IKN. 

"Deteksi dan identifikasi dilakukan bersama perangkat desa, kelurahan, dan masyarakat setempat," ujar Edgar dalam keterangannya, Sabtu (4/10/2025).

Dalam operasi yang digelar pada Minggu (29/9/2025) pukul 02.40 WITA, Satgas berhasil menyita tujuh truk yang mengangkut batu bara ilegal di Gerbang Tol (GT) Samboja, Balikpapan. 

Seluruh kendaraan beserta muatannya telah diserahkan kepada Polda Kalimantan Timur (Kaltim) untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain pengamanan truk, Satgas juga menemukan tumpukan batu bara dan pasir putih hasil tambang ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network