Sementara itu kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Aturan proses belajar mengajar ini berdasarkan Keputusan Bersama Empat Menteri, yakni Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Selain itu terdapat tiga kabupaten/kota di Kaltim yang menjalankan PPKM level 2 yakni Kabupaten Paser, Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu.
Satu-satunya daerah yang ditetapkan berada pada PPKM Level 1 sejak 15 Februari hingga 28 Februari berdasarkan instruksi ini adalah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait