Enam kabupaten/kota di Kaltim terapkan PPKM level 3. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SAMARINDA, iNews.id -Sebanyak enam kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) menerapkan PPKM level 3 mulai 15 Februari sampai 28 Februari 2022. Keenam daerah ini sebelumnya menjalankan PPKM Level 2.

"Enam daerah kini menjadi level 3 berdasarkan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan Level 1," ujar Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi di Samarinda, Rabu (16/2/2022).

Menurut dia, kewaspadaan terhadap penularan Covid-19 harus lebih ditingkatkan ketimbang sebelumnya yang berada di level 2. Enam daerah tersebut yakni Kabupaten Berau, Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Timur. Kemudian Kota Bontang, Samarinda dan Balikpapan.

Dalam Instruksi Gubernur Kaltim yang ditandatangani tanggal 15 Februari itu disebutkan kegiatan di tempat kerja/ perkantoran diberlakukan bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja di kantor (WFO) 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

"Namun jika ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka pada sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari," ujar Hadi dalam instruksi yang ditandatanganinya atas nama Gubernur Kaltim tersebut.

Untuk kegiatan di sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, logistik, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, perhotelan, pelayanan dasar, penyediaan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, dan lainnya, dapat beroperasi 100 persen dengan penetapan prokes ketat.

Sementara itu kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).  Aturan proses belajar mengajar ini berdasarkan Keputusan Bersama Empat Menteri, yakni Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Selain itu terdapat tiga kabupaten/kota  di Kaltim yang menjalankan PPKM level 2 yakni Kabupaten Paser, Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Satu-satunya daerah yang ditetapkan berada pada PPKM Level 1 sejak 15 Februari hingga 28 Februari berdasarkan instruksi ini adalah Kabupaten Kutai Kartanegara.


Editor : Dita Angga Rusiana

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network