2. Ibu korban minta tetangganya dihukum berat
Ibu korban melaporkan tetangganya itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Samarinda. Dia datang ditemani kuasa hukum.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Dyah Lestari, meminta agar laporan tersebut diproses. Dia menginginkan agar tetangga korban dihukum maksimal. Sebab, kata dia, peristiwa itu dikhawatirkan dapat mengancam masa depan sang balita. Karena organ tubuhnya diduga terdampak minuman tersebut.
"Kami ingin dihukum seberat-beratnya, masa depan anak ini terancam. Disinyalir ada organ-organ yang terganggu, tapi ini masih dikontrol ke depan kesehatannya bagaimana," katanya.
3. Balita positif sabu tak bisa tidur 2 hari 2 malam
Balita 3 tahun yang meminum air dari kemasan bekas bong sabu saat ini masih dalam perawatan. Dia terus meracau dan berhalusinasi setelah mengonsumsi air minum tersebut.
Bahkan tak bisa tidur selama 2 hari 2 malam usai meminum air yang ternyata masih ada kandungan narkotika jenis sabu. Dia juga terus berkeringat dan aktif bergerak serta tak mau makan.
4. Tetangganya ditetapkan sebagai tersangka
Polisi memastikan ST sebagai pengguna sabu setelah pemeriksaan. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“ST sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak kemarin,” ujar Yusuf saat dihubungi, Senin (12/6/2023).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait