Sabu dibawa dari Malasysia
Dari hasil pemeriksaan, UC bertugas sebagai kurir pembawa sabu dari Tawau, Malaysia menuju sebatik. Kemudian melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Berau dibantu saudara SI yang menunggu di Kabupaten Bulungan.
"UC sendiri diiming-imingi akan mendapatkan upah sebesar Rp50 juta apabila sabu tersebut sampai di pemesan di Desa Talisayan, Berau yaitu oleh saudara RL dan DS yang selanjutkan akan diedarkan,"
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dan satu orang saksi diamankan menuju Kabupaten Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nunukan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Pasal 32 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait