Polisi saat menangkap empat pengedar sabu. (Foto: Usman Coddang/iNews)

 
Sabu dibawa dari Malasysia 
  
Dari hasil pemeriksaan, UC bertugas sebagai kurir pembawa sabu dari Tawau, Malaysia menuju sebatik. Kemudian melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Berau dibantu saudara SI yang menunggu di Kabupaten Bulungan.

"UC sendiri diiming-imingi akan mendapatkan upah sebesar Rp50 juta apabila sabu tersebut sampai di pemesan di Desa Talisayan, Berau yaitu oleh saudara RL dan DS yang selanjutkan akan diedarkan,"  

Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dan satu orang saksi diamankan menuju Kabupaten Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nunukan.
 
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan   Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Pasal 32 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network