Polisi saat menangkap empat pengedar sabu. (Foto: Usman Coddang/iNews)

BERAU, iNews.id - Empat orang pengedar sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Nunukan dan personel Polsek Sebatik Timur, Kalimantan Utara. Keempat terduga pelaku yakni berinisial UC (27), SI (47), RL (37), dan DS (45).

Dari tangan keempat pelaku polisi mengamankan kurang lebih sabu seberat 115 gram.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, para pelaku ini ditangkap hendak mengantarkan sabu ke Desa Taliyasan, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
  
Kata dia, empat pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda, awalnya pihaknya menangkap dua pelaku yakni UC, dan SI, di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan dan Kabupaten  Bulungan.

Setelah penangkapan itu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua pelaku lain yakni RL dan DS. 

"Penangkapan ini disaksikan ketua RT setempat, dan petugas menemukan sabu seberat kurang lebih 115 gram yang terbungkus plastik bening dan disimpan dalam dompet," katanya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network