Kemenhut mengumpulkan data dan informasi terkait aktivitas penambangan ilegal di hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Kalimantan Timur. (Foto: Dok. Kemenhut).

Dia menjelaskan, Kawasan Hutan untuk Tujuan Khusus (KHDTK) dengan fungsi pendidikan dan pelatihan, sebagaimana diamanatkan UU Kehutanan tahun 1999, harus dijaga kelestariannya sebagai laboratorium alam bagi akademisi.

Kepala Badan P2SDM Kehutanan, Indra Exploitasia menekankan pentingnya evaluasi dan antisipasi dalam pengelolaan hutan diklat Unmul untuk mencegah kejadian serupa. Hutan diklat, kata dia memiliki peran strategis dalam pengembangan ilmu pengetahuan.

Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan telah berkoordinasi dengan Unmul dan pihak terkait untuk mengevaluasi pengelolaan hutan diklat dan merumuskan langkah-langkah korektif terukur, mulai dari perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan, demi menjaga kelestarian ekosistemnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network