Saat diinterogasi, AR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ZPA di Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.
Mengetahui itu, pihaknya kemudian bergerak dan mengamankan tersangka di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 9 paket sabu yang disembunyikan di dalam charger handphone, dan 4 bungkus sabu di dalam tisu.
Total barang bukti yang disita petugs sebanyak 13 paket dengan berat 2,90 gram.
"Kami sudah mengintai gerak-gerik pelaku dalam dua bulan terakhir dan akhirnya tertangkap. Kami sekarang mengejar pemasoknya yang sudah kami kantongi identitasnya, ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Bontang.
"Atas perbuatannnya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait