"Selain itu, dengan dibakar saat musim kemarau ini akan menekan biaya produksi sebelum nantinya akan dijadikan kebun sawit," ujar AKBP Steyven Jonly Manopo.
Akibat ulahnya, tutur Kapolres Berau, Asdar dan Sulle dijerat Pasal 108 Undang-undang Perkebunan tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Editor : Agus Warsudi
berau Kabupaten Berau Polres Berau pembakar hutan kebakaran hutan dan lahan karhutla Dampak Karhutla cegah karhutla waspada karhutlan
Artikel Terkait