Asdar dan Sulle ditangkap polisi gegara membakar lahan untuk kebun sawit. (FOTO: iNews/MS ZUHRIE)

"Selain itu, dengan dibakar saat musim kemarau ini akan menekan biaya produksi sebelum nantinya akan dijadikan kebun sawit," ujar AKBP Steyven Jonly Manopo.

Akibat ulahnya, tutur Kapolres Berau, Asdar dan Sulle dijerat Pasal 108 Undang-undang Perkebunan tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network