Asdar dan Sulle ditangkap polisi gegara membakar lahan untuk kebun sawit. (FOTO: iNews/MS ZUHRIE)

BERAU, iNews.id - Satreskrim Polres Berau menangkap Asdar dan Sulle, dua terduga pembakar hutan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Akibat perbuatannya, pelaku Asdar dan Sulle itu terancam hukuman 10 tahun penjara.

Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo mengatakan, Asdar dan Sulle mengaku membakar untuk membuka lahan kebun sawit. Mereka nekat membuka lahan dengan cara dibakar untuk menekan biaya operasional.

"Asdar dan Sulle warga Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan di wilayah Gunung Padai, Kampung Buyung-buyung.  Rencananya, lahan yang dibakar tersebut akan dijadikan kebun sawit dengan total luas lahan yang dibakar 6 hektare," kata Kapolres Berau, Senin (4/9/2023)

Kepada penyidik, ujar AKBP Steyven Jonly Manopo, kedua tersangka mengaku sudah merencanakan aksi pembakaran lahan sejak Juni 2023. Sebelum membakar, para tersangka lebih dulu menebang pohon-pohon di areal lahan dengan maksud agar lebih mudah dan cepat dlam proses pembakarannya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network