Kemudian, kedua pelaku ini juga melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Bakri pada Minggu, 23 September 2022 lalu.
Berdasarkan dua laporan tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap keduanya.
"Kedua pelaku ini memang meresahkan di Tarakan, dan merupakan residivis. Bahkan BG ini sudah empat kali keluar masuk Lapas Tarakan belum lagi yang di daerah Palopo," ujarnya.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 351 dengan ancaman dua tahun kurungan badan serta Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait