2 DPO kasus penganiayaan dan penipuan saat ditangkap polisi di jalan. (Foto: Usman Coddang/iNews)

TARAKAN, iNews.id - Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mereka yakni MR dan BG. Keduanya merupakan DPO penipuan dan penganiayaan

Penangkapan kedua DPO ini berawal polisi mengetahui keberadaan mereka hingga keduanya ditangkap tim gabungan dari Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Kaltara dan Polres Berau Kalimantan Timur (Kaltim) di Jalan Trans Kaltim dan kalimantan utara, tepatnya di perbatasan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Berau, Rabu (5/10/2022). 

"Kedua pelaku merupakan DPO Polres Tarakan akan melarikan diri ke Berau menggunakan mobil travel," Kapolres Berau AKBP Taufik Nurmandia.  
 
Ia mengatakan, kedua pelaku menjadi DPO karena melakukan penipuan terhadap korbannya bernama Sulaiman untuk menjual udang kering pada 18 Juli 2022.

Namun, sampai batas waktu yang disepakati, keduanya tidak memberikan barang yang dijanjikan. 

"Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp3 juta," ujarnya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network