PALANGKA RAYA, iNews.id - Dua buronan asal Samarinda, Kalimantan Timur ditangkap jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Polresta Palangka Raya. Kedua pelaku masing-masing berinisial KDWL (25) dan MY (28) diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Palangka Raya.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil koordinasi lintas daerah setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan para pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Samarinda Kota.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap KDWL pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Janah Jari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Kemudian, pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas kembali mengamankan pelaku lainnya, MY di Jalan Raflesia III A, Kelurahan Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
“Kedua pelaku diketahui merupakan DPO Polsek Samarinda Kota,” ujar Kombes Erlan Munaji kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Kombes Erlan menjelaskan, keberhasilan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang memberikan informasi kepada petugas Pamapta II mengenai keberadaan salah satu buronan asal Samarinda.
“Unit Jatanras bersama personel Pamapta segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait