UUnya Digugat, Pemerintah Pastikan Pemindahan IKN Ke Kaltim Jalan Terus

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memastikan bahwa pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan tetap berjalan meskipun ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti diketahui sejumlah aktivis hingga purnawirawan TNI melakukan uji materi terhadap UU IKN ke MK.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini menghargai langkah yang diambil berbagai pihak untuk menggugat UU IKN. Namun begitu, pemerintah tetap akan melanjutkan agenda-agenda terkait IKN sepanjang belum ada aturan hukum baru yang diputuskan oleh MK.
"Pemerintah tancap gas. Tentu, kami menghargai segala aspirasi. Jika ada yang dirasa mencederai hak konstitusional, silahkan digugat. Jalurnya sudah ada. Namun, UU yang sudah diketok, harus disusun turunannya, show must go on," katanya, Jumat (4/2/2022).
Menurutnya, gugatan UU IKN ini harus direspon dengan argumentasi yang baik dalam persidangan. Selama itu belum diuji dan melahirkan putusan lain, maka akan tetap berjalan sebagaimana yang direncanakan.
"Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu," ungkap dia.
Dia pun yakin pemindahan IKN tetap berjalan mulus kendati UU IKN digugat. Pasalnya UU IKN telah disusun sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.
“Secara substansi pun solid. Yang kita akan bangun bukan hanya kota, namun juga jembatan kebangsaan dan harapan masa depan," ungkapnya.
Editor: Dita Angga Rusiana