Untuk Edy Mulyadi, Persekutuan Dayak Kaltim Sudah Siapkan Hukuman Adat

SAMARINDA, iNews.id - Persekutuan Adat Dayak Kalimantan Timur telah menyiapkan hukuman adat untuk Edy Mulyadi. Hal ini buntut Edy yang menyebutkan Kalimantan tempat jin buang anak.
Persekutuan Adat Dayak Kaltim juga mendesak Polri untuk segera menangkap dan memproses hukum Edy yang dinilai memicu keresahan masyarakat. Tidak hanya itu, Polri juga didesak menghadirkan Edy Mulyadi ke tengah masyarakat adat Kaltim untuk diproses hukum adat yang berlaku di Benua Etam.
"Kami meminta Polri khususnya Polda Kaltim untuk memproses Edy Mulyadi dengan hukum positif dan juga menghadirkan yang bersangkutan ke Kaltim untuk diproses secara hukum adat," kata Ketua Umum Persekutuan Dayak Kaltim Syaharie Jaang, Senin (24/1/2022).
Mantan Wali Kota Samarinda itu menegaskan, pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak merupakan bentuk penghinaan terhadap masyarakat Kaltim.
"Tidak hanya Edy Mulyadi, semua rekan-rekannya harus diproses secara hukum untuk menjamin kondusivitas wilayah Kaltim khususnya dan Kalimantan paada umumnya," ucapnya.
Editor: Nani Suherni