Terungkap! Motif Suami Mutilasi Istri Siri di Samarinda karena Faktor Ekonomi dan Sakit Hati
Senin, 23 Maret 2026 - 09:58:00 WIB
Tersangka J ditangkap saat bersembunyi di sebuah masjid, sementara pelaku R diamankan di kediamannya.
"Dua tersangka pelaku berhasil diamankan di hari yang sama dan satu di antaranya merupakan suami siri korban," ujar Kombes Hendri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua unit sepeda motor, handphone, karung, parang, palu besi, kayu, serta pakaian. Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun," kata Kapolresta.
Editor: Donald Karouw