get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

Tanam dan Miliki Ganja Kering 1 Kg, 2 Pria di Balikpapan Ditangkap

Jumat, 10 Februari 2023 - 11:40:00 WIB
Tanam dan Miliki Ganja Kering 1 Kg, 2 Pria di Balikpapan Ditangkap
Petugas menunjukan dua perdu ganja yang disita dari dua pria di Balikpapan. (Foto: ANTARA/Ist)

BALIKPAPAN, iNews.id - Dua orang pria di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial AWR (37), dan MH (44) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan. Mereka ditangkap karena menanam dua batang perdu ganja (Cannabis sativa) dan memiliki ganja kering siap edar seberat satu kilogram (kg).

“Menurut keduanya, pohon ini berumur empat bulan, dan dimaksudkan untuk percobaan. Dilihat, apakah bisa tumbuh baik atau tidak di sini,” kata Kepala BNN Balikpapan Risnoto, Kamis (9/2/2023).
 
Kepada petugas, AWR mengaku bahwa daun ganja yang siap jual kiriman dari Medan, Sumatera Utara. 
Ganja yang sudah dikemas kecil-kecil dibungkus dalam lipatan pakaian, dan kemudian dikirim sebagai paket ke Balikpapan. Barang itu baru sampai ke Balikpapan pada 5 Februari lalu.

“Kami dapati berat ganja yang dikirim 1.022 gram,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui AWR adalah pemilik ganja tersebut. Namun, kepada petugas, AWR mengatakan bahwa ganja tersebut dimiliki bersama MH, warga Jalan Cendrawasih, Klandasan Ulu.

”Pelaku kita amankan di rumah. Sempat ngumpet di atas plafon. Di rumah MH inilah kita amankan dua batang pohon ganja dan 9 paket plastik kecil siap edar,” ungkapnya.
Dari  masih pemeriksaan, kedua pelaku ini sudah beberapa kali mendapatkan kiriman dari Medan dan mengedarkannya ke Balikpapan.
  
Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur Junanto Kurniawan menambahkan, pengungkapan kasus ganja lebih dari 1 kg ini berkat kerja sama dan sinergis dengan BNNK, Polri dan TNI.

”Kolaborasi bukan hanya di atas kertas. Kami kerja sama intensif dengan BNNK, TNI, Polri,” ujarnya.
 
Atas perbuatannua, dua pelaku ini dikenakan Undang-undang Narkotika Pasal 111 dan 132 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut