Setahun Beroperasi, Penimbun BBM Solar Subsidi Untung Besar Kini Masuk Penjara
Selain di Jalan Jakarta 1, Polresta Samarinda juga menggerebek gudang solar di Jalan Loa Buah. Hasilnya, satu orang tersangka yakni LZ diamankan. Saat ini,pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Ini masih kami dalami soal BBM jenis solarnya, apakah berasal dari subsidi atau bukan. Artinya kami masih melengkapi keterangan saksi-saksi serta mencari bukti-bukti pendukung lainnya, seperti apa modusnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 40 ketentuan 8 jo Pasal 53 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Kami jerat dengan UU cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujar Kapolresta.
Editor: Donald Karouw