get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengakuan 2 Kurir Narkoba: Sebelum Lebaran Berhasil Bawa 16 Kg Sabu Masuk Palembang 

Selundupkan 5 Kg Sabu dalam Kaleng Biskuit, 2 Wanita Ini Ditangkap

Senin, 23 Januari 2023 - 09:20:00 WIB
Selundupkan 5 Kg Sabu dalam Kaleng Biskuit, 2 Wanita Ini Ditangkap
Polisi mengeluarkan sabu yang disimpan dalam biskuit. (Foto:tangkapan layar/Ist)

TARAKAN, iNews.id - Dua orang wanita di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial RA dan NR ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena membawa sabu seberat lima kilogram (kg) yang disimpan dalam lima kaleng biskuit.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto mengatakan, terbongkarnya rencana penyelundupan sabu ini setelah Kapolsek KSKP mencurigai ada sebuah gerobak muatan barang penumpang yang masuk ke arah dermaga Pelabuhan Tunon Taka tanpa melalui proses pemeriksaan 

Mengetahui itu, sambungnya, kapolsek memerintahkan personel KSKP untuk mengikuti muatan barang yang dibawa oleh buruh bantu pelabuhan tersebut ke dalam kapal KM Thalia.
 
"Dari hasil pemeriksaan barang bawaannya ditemukan sebanyak lima bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi narkotika golongan satu jenis sabu yang disimpan dengan cara menggunakan kaleng biskuit," katanya, Senin (23/1/2023).

Barang itu, kata dia, rencananya akan dibawa ke Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan menumpang kapal KM Thalia.
 
"Kedua wanita ini nekat membawa sabu sebanyak lima kg atas perintah dari seorang laki-laki yang bernama Rahmat alias Prada yang beralamat di Tawau Sabah Malaysia. Upah yang dijanjikan kepada kedua terlapor masing-masing sebesar Rp30 juta," ungkapnya.

Saat inim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek KSKP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
 
"Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut