Sebulan Terakhir, Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 4 Kilogram Sabu-sabu
BALIKPAPAN, iNews.id- Jajaran di lingkung Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dalam sebulan terakhir menggagalkan peredaran 4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Dua orang terduga pengedar sabu-sabu ini diamankan polisi.
Kapolresta Balikpapan Kombes Thirdy Hadmiarso mengatakan, yang pertama polisi menyergap AS (29 tahun), warga Kutai Kartanegara, di kawasan Graha Indah, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara, pada Senin (30/5).
“Diamankan 2 kilogram lebih sabu-sabu. Kami temukan di dalam ransel yang sedang digendong tersangka saat ditangkap,” katanya, Selasa (31/5/2022).
Dijelaskan, sabu-sabu tersebut terbungkus seperti kemasan teh celup dengan alumunium foil, dan dibungkus lagi dengan plastik gelembung (bubble wrap). Ketika ditimbang, polisi mendapati berat seluruhnya sabu-sabu tersebut adalah 2,102 gram.
Kepada polisi, AS juga mengaku disuruh seseorang dengan inisial KS untuk dijual di Balikpapan.
Terpisah, Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim juga meringkus lelaki di Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang, Samarinda.
Direktur Reskoba Polda Kaltim Kombes Rickynaldo mengatakan, polisi membuntuti dan kemudian menangkapnya dengan dugaan yang bersangkutan membawa narkoba.
“Kami mendapatkan barang bukti berupa 2 kilogram sabu-sabu. Sabu-sabu tersebut dikemas dalam dua paket besar,”katanya.(*)
Editor: Febrian Putra