Pria Mabuk di Kukar Pukul Pegawai SPBU, Dipicu Teguran Dilarang Merokok
Senin, 03 April 2023 - 12:24:00 WIB

Atas perbuatannya, HZ dijerat Pasal 1351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan Pasal 12 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
Editor: Rizky Agustian