get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Pamekasan Cabuli Adik Ipar saat Pulang Pengajian, Korban Hamil 7 bulan

Pria di Berau Cabuli Adik Ipar Berusia 7 Tahun, Kepergok Istri

Selasa, 04 Oktober 2022 - 19:08:00 WIB
Pria di Berau Cabuli Adik Ipar Berusia 7 Tahun, Kepergok Istri
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Ist)

Kepada sang istri, pelaku mengaku perbuatan yang dilakukannya karena khilaf. Namun, pelapor yang tak terima tetap melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap. 
 
Ia menegaskan, apapun alasan yang disampaikan tersangka pihaknya tidak akan memberi toleransi.
  
"Apapun alasannya tetap kita lakukan penindakan. Kita juga ingin menyampaikan, Polres Berau sangat konsent terhadap keselamatan dari anak-anak Berau,” tegasnya.

"Kasus-kasus serupa pedofil ini kita tidak ada kompromi dan akan kita proses, kita juga sudah koordinasikan supaya dapat tindakan hukum dan harapan kami dari pengadilan bisa menghukum secara maksimal," tambahnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan. Atas perbuatannya, MJ dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut