BATAM, iNews.id - Polresta Barelang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 26,5 kilogram (kg). Sabu itu berasal dari Malaysia.
Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak tiga orang diamankan, mereka yakni NR, HR, dan M.
Penyelundupan 26,535 Kg Sabu dari Malaysia
Sebelumnya, polisi juga berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dengan berat 1,9 kg dari dua tangan tersangka yakni ARL dan SM. Jadi total yang diungkap polisi dalam penyelundupan sabu itu yakni 28,4 kg.
"Sabu-sabu sebanyak ini didapat dari pengungkapan dua kasus. Pengungkapan pertama di Sagulung tim menyita 1,9 kg sabu dan pengungkapan kedua petugas menyita 26,5 kg sabu, jadi totalnya 28,4 kg. Dari pengungkapan kasus itu, kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Kapolresta Barelang Kombes pol Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (29/11).
Nugroho menjelaskan, dua pengungkapan ini merupakan jaringan yang berbeda dan tersangka tidak saling mengenal.
Namun, kata dia, dari barang bukti yang diamankan, diketahui sabu tersebut merupakan produk yang sama yang datang dari Malaysia.
Dia mengatakan, pada pengungkapan kasus pertama, petugas menangkap dua tersangka berinisial ARL dan SM di sekitar pelabuhan rakyat Sagulung, Minggu (30/11/2022) dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,9 kg yang rencananya akan diedarkan di Batam.
Editor : Candra Setia Budi
Follow Berita iNewsKaltim di Google News