get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Utang Orang Tua, Remaja Wanita di Lampung Disekap 6 Bulan dan Dicabuli

Polisi Didesak Segera Putuskan Status Ustaz yang Hamili Santriwati di Bawah Umur

Sabtu, 19 Februari 2022 - 09:20:00 WIB
Polisi Didesak Segera Putuskan Status Ustaz yang Hamili Santriwati di Bawah Umur
Polisi didesak untuk segera memutuskan status terduga pelaku ustaz yang mencabuli santrinya hingga hamil di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

KUTAI KARTANEGARA, iNews.id – Polisi didesak untuk segera memutuskan status terduga pelaku ustaz yang mencabuli santrinya hingga hamil di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini agar tidak membuat masyarakat resah.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim, Rina Zainun meminta agar pihak berwajib segera meningkatkan status terlapor menjadi tersangka terhadap oknum ustaz  tersebut. Alasannya, perbuatan terlapor sangat tak patut sebab korban masih 16 tahun yang seharusnya dididik dan dijaga, bukan malah dicabuli.

Terlebih status terlapor adalah tenaga pendidik di pondok pesantren (ponpes) tersebut. Tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, juga menciderai citra ponpes sebagai lembaga pendidikan.

“Dengan tidak melihat latar belakang terduga pelaku. TRC-PPA Kaltim akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/2/2022).

Rina menegaskan, bila tidak ada penanganan secara hukum, dikhawatirkan kasus seperti ini akan terulang kembali. Tidak hanya di ponpes, tapi lembaga sekolah formal dan informal lain. Akibatnya, orang tua akan takut untuk menyekolahkan anak perempuannya.

“Semoga kepolisian bisa melengkapi bukti dan saksi hingga bisa meningkatkan dari status terlapor menjadi tersangka,” ucap Rina.

Terkait kasus ini, Polres Kukar sudah melakukan gelar perkara dan memeriksa lima saksi di Unit PPA Reskrim Polres Kukar. Penyidik akan melengkapi alat bukti kemudian memutuskan status terlapor selanjutnya.

“Sesuai dengan Pasal 184 KUHP, kita akan memenuhi terkait dengan alat buktinya,” jelas KBO Satreskrim Polres Kukar, Iptu M Anton Masruri.

Saat ini, terlapor diharuskan wajib lapor selama dua kali dalam sepekan. Upaya ini dilakukan agar terlapor tidak malarikan diri dari kasus yang menjeratnya.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut