Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi di Rumah Kos Samarinda, Residivis Ditangkap
SAMARINDA, iNews.id - Polisi membongkar praktik produksi narkoba jenis pil ekstasi yang dilakukan seorang residivis di kamar kos di Jalan Lambung Mangkurat, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam penggerebekan yang dilakukan tim Satreskrim Polsek Samarinda Seberang, pelaku berinisial RR tak berkutik saat polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di atas plafon rumah.
Barang bukti yang diamankan antara lain alat produksi, mesin pencetak, alat pres, peralatan pembakaran serta bahan kimia yang digunakan untuk meracik pil ekstasi.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Ahmad Baihaki menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengguna berinisial RN yang kedapatan membawa dua butir pil ekstasi.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap RR yang diketahui sebagai bandar sekaligus produsen pil ekstasi tersebut.
"Kami berhasil juga mengamankan RR beserta barang bukti yang ada di dalam kos rumahnya," ujar AKP Baihaki dalam konferensi pers, Senin (19/1/2026).
RR diketahui telah beroperasi selama dua bulan dan beberapa kali memproduksi pil ekstasi. Pelaku juga tercatat sebagai residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Editor: Kurnia Illahi