Polda Kaltim Bongkar Kasus Sabu dalam Saset Kopi dan Kotak Susu Formula di Samarinda

BALIKPAPAN, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pengedaran sabu yang dikemas dalam saset kopi dan kotak susu formula di Kota Samarinda. Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Sub Direktorat I Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Hendrik Sidabutar mengatakan, dalam kasus ini ditangkap tiga tersangka dengan barang bukti 13,28 gram.
"Macam-macam cara penjahat narkoba mengemas barang haram jualannya, tersangka DM perempuan 37 tahun menggunakan bungkus saset ala kopi instan dan memasukkannya lagi ke dalam kotak susu bubuk formula untuk mengemas narkoba ini beratnya 3,34 gram," ujarnya di Balikpapan, Jumat (26/5/2023).
Dalam perkara ini, tersangka DM dibantu 2 pria yakni AD (29) dan AS (42) untuk mengedarkan barang haram tersebut di Samarinda.
Polisi menangkap ketiganya di Perumahan Graha Mandiri, Kecamatan Sambutan, Samarinda akhir April lalu. Selama hampir sebulan ini, polisi terus melakukan penyelidikan dan menginterogasi ketiganya.
"DM mengaku mendapatkan sabu dari orang bernama D. Ini juga terus kami dalami dan kami ikuti," kata Sidabutar.
Pada kesempatan itu, Polda Kaltim mengungkap penangkapan lainnya para pelaku bisnis narkoba yang melanggar aturan negara dan agama. Polisi menangkap AD (29) dan AS (43) di Jalan Gotong Royong, Palaran, Kota Samarinda.
Tersangka DM dan dua lainnya AS dan AD dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup penjara.
Dalam kesempatan itu juga, Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti sabu dari para tersangka. Serbuk putih itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke dalam toilet.
Editor: Donald Karouw